METROklik – Adanya dugaan 16 ASN di lingkungan Pemkot Tomohon nyata-nyata berpihak pada Paslon Independen nomor urut 2, ditanggapi pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.
“Kami telah menerima berbagai laporan maupun menindaklanjuti temuan. Penanganan dan penelusuran kami lakukan secara intensif. Yang pasti netralitas ASN terus kami warning ke semua pihak,” ujar Anggota Bawaslu Tomohon Handy Tumiwuda.
Sebagaimana diketahui marak beredar, bentuk pelanggaran para ASN tersebut sesuai data temuan dan bukti foto.
“Bukti-bukti itulah yang akan kami laporkan kepada Bawaslu Tomohon. Dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya Bawaslu mengedepankan netralitas ASN,” ujar salah satu sumber.
Sumber merinci, dugaan pelanggaran para ASN dimaksud. Seperti menghadiri deklarasi atau kampanye Paslon nomor urut 2, memberikan dukungan secara aktif, maupun membuat postingan di media sosial yang terakses publik.
Ada juga momen oknum-oknumnya ASN dimaksud foto bersama Cawali dan Cawawali.
Bahkan ada yang berperan sebagai tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan. Seperti memakai atribut partai politik dengan menggunakan latar belakang foto (gambar) Paslon tersebut.
Fakta lain, ada juga Whatsapp Group (WAG) yang diduga sebagai wadah koordinasi beranggotakan ASN lingkup Pemkot Tomohon. WAG tersebut punya 109 peserta.
Fakta tersebut terbongkar melalui tangkapan layar yang sudah beredar dan viral di medsos Facebook akun Tomohon Tangguh.
Netizen pun mencibir tingkah para oknum ASN tersebut.
Mereka menilai, oknum-oknumnya ASN dimaksud jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Demikian halnya PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 11 Huruf C terkait etika terhadap diri sendiri meliputi menghadiri konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Pihak Paslon Nomor 2, hingga berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi soal keterlibatan sejumlah ASN tersebut.(redaksi/***)