METROklik – Pejabat Sementara (PJs) Walikota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP, menghadiri rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan penjelasan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon tahun 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Rabu (20/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang Ssos
Sambutan Pjs Walikota Tomohon, tahun 2025 merupakan tahun ke empat dari pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026, sebagaimana tertuang dalam peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026.
“Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, disusun berpedoman pada kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Tahun anggaran 2025, serta mempedomani dokumen rencana kerja Pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2025,” jelas Kaligis.
Lanjut dia, sesuai ketentuan pasal 104 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah maka rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 disampaikan kepada DPRD untuk kemudian dibahas dan disetujui bersama.
“Adapun dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan acuan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 ini, telah disingkronisasikan dengan sasaran dan target rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2025 maupun rencana kerja pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk tahun 2025,” paparnya.
Dalam Rapat Paripurna DPRD, dilanjutkan paripurna dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kota Tomohon masa jabatan 2024-2029. Anggota DPRD Kota Tomohon yang mengucapkan sumpah/janji sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon yaitu Jeffri Polii. (hep)