Pemkot Tomohon Genjot Penyusunan LPPD, Perangkat Daerah Diminta Proaktif

0
55

METROklik – Walikota Tomohon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Edwin Roring SE ME, menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi dan Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kota Tomohon tahun 2024, di Grand Whiz Hotel Manado, Rabu (26/02/2025).

Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tomohon, dalam melaksanakan ketentuan pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (RLPPD).

Dan untuk penyusunan LPPD tahun 2024 dilakukan dengan mempedomani peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan begitu, LPPD ini wajib yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan Daerah, karena merupakan menjadi tolok ukur dari Pemerintah Pusat untuk menilai tingkat kemampuan setiap daerah dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja serta indikator-indikatornya yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Roring.

Lanjut dia, pada kesempatan ini ada beberapa yang ingin disampaikan dan ini merupakan pesan Walikota Tomohon yang harus dilaksanakan yaitu sebagai berikut

Penyusunan LPPD harus berbasis data yang akurat. transparan dan akuntabel. Setiap perangkat daerah diharapkan dapat menyajikan informasi yang lengkap dan sesuai dengan realisasi kinerja selama tahun anggaran 2024.

Koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah sangat diperlukan, tanpa kerja sama yang baik, laporan yang dihasilkan tidak akan mencerminkan kinerja pemerintahan secara komprehensif.

Penyusunan LPPD harus sesuai regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu, asistensi dari tim ahli dalam hal ini Kementerian dalam Negeri sangat diperlukan agar laporan ini dapat memenuhi standar yang ditetapkan Pemerintah pusat.

LPPD bukan hanya sekedar dokumen administrasi, tetapi juga cerminan keberhasilan pembangunan daerah, oleh karena itu, mari kita jadikan laporan ini sebagai alat evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepada para peserta rapat koordinasi ini mengikuti dengan penuh rasa tanggung jawab dan jika ada hal-hal yang kurang jelas agar dapat ditanyakan langsung kepada Narasumber yang ada sehingga dapat mempermudah dalam proses pengisian data-data yang diminta.

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Evaluasi kinerja & Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otda Kemendagri Drs. Andi Bataralifu MSi, Analis Kebijakan Ahli Muda selaku sub Koordinator pada Seksi Wilayah IA Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah 1 Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Parlin Jumanti Siahaan, SE MSi. (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here