METROklik – Anggota DPRD Kota Tomohon Syalom Chrysti Mokorimban SE, melaksanakan sosialisasi Ranperda kewajiban perusahaan dalam menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kecamatan Tomohon Selatan, Kamis (22/05/2025).
Syalom mengatakan, Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran perusahaan dalam pembangunan sosial dan lingkungan di wilayah tersebut.
“Ada beberapa hal penting yang akan dituangkan dalam Ranperda ini. Di antaranya adalah inisiatif yang akan diberikan perusahaan kepada masyarakat, serta langkah-langkah yang dilakukan perusahaan sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan pemerintah.” ujarnya.
Dia menjelaskan, Ranperda ini juga menempatkan masyarakat sebagai salah satu elemen utama, khususnya terkait dengan kewajiban perusahaan dalam menjalankan program CSR.
“Ini memberikan peran besar kepada masyarakat terkait CSR sebagai kewajiban kepada masyarakat dan pemerintah, sehingga tercipta sinergi yang harmonis,” ungkapnya.
Syalom menambahkan, dalam Ranperda tersebut, perusahaan diharapkan dapat memberikan berbagai bentuk kontribusi seperti pemberian modal kerja, pembiayaan studi, program bantuan kepada masyarakat, serta biaya pengembangan kompetensi masyarakat. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk membangun sarana dan prasarana umum demi mendukung peningkatan kualitas hidup warga di Kecamatan Tomohon Selatan.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perusahaan di Kota Tomohon semakin bertanggung jawab tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga pada sosial dan lingkungan, demi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkasnya. (hep)