METROklik – Kompetensi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) kiranya akan meningkat dalam melakukan reviu dan audit, sehingga dapat menghasilkan dokumen perencanaan daerah yang berkualitas, mencegah korupsi, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Pemerintah Kota Tomohon.
Hal ini dikatakan Wakil Walikota (Wawali) Tomohon Sendy Rumajar SE MI Kom, saat menghadiri sekaligus membuka Bimbingan teknis Peningkatan Kapabilitas APIP, bertempat di Hotel Mercure Tateli, Rabu (21/05/2025).
“Peningkatan kapabilitas APIP merupakan elemen krusial dalam mewujudkan good governance dan clean government. APIP, yang dalam hal ini diemban oleh Inspektorat Daerah, memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Wawali.
Lanjut dia, peran APIP dalam pemerintahan dijalankan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, monitoring, dan pengawasan lainnya. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui diklat dan bimtek menjadi sangat penting.
“Bimtek kali ini mengangkat dua topik utama, yakni Reviu Dokumen Perencanaan Daerah dan Audit Investigasi. Pelaksanaan reviu ini mengacu pada berbagai regulasi, seperti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 9 dan 10 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2025,” jelasnya.
Dia menambahkan, pentingnya peran Inspektorat dalam pencegahan tindak pidana korupsi sesuai amanat PP Nomor 72 Tahun 2019. Inspektorat diberi kewenangan untuk melakukan audit investigasi guna menemukan dan mengumpulkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara sistematis.
Hadir dalam kegiatan ini Narasumber, Widya Iswara ahli Madya BPSDM Kemendagri RI Drs. Sam Salengke, MSi, Plt. Inspektur Kota Tomohon Albert Tulus SH, bersama Jajaran Inspektorat Daerah kota Tomohon. (hep)