METROklik – Gunakan transaksi nontunai (QRIS, transfer bank, kartu debit/kredit) untuk meminimalkan risiko menerima uang fisik palsu.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulut Joko Supratikto, Senin (18/08/2025).
Dia mengagakan, cara merawat uang Rupiah dengan menerapkan prinsip 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi agar ciri keaslian tetap mudah dikenali.
“Untuk menghindari uang palsu, ikut serta dalam edukasi publik yang diselenggarakan BI maupun pihak berwenang untuk meningkatkan pengetahuan tentang ciri-ciri Rupiah asli,” pinta Supratikto.
Dia mengimbau juga, apabila menemukan atau menerima uang yang dicurigai palsu, maka yang harus dilakukan adalah, jangan digunakan kembali untuk transaksi karena hal ini dapat berimplikasi hukum. Simpan dengan aman dan tandai agar tidak tercampur dengan uang asli. “Segera laporkan dan serahkan uang tersebut ke Kantor Perwakilan BI terdekat atau kepolisian,” ucapnya.
BI, lanjut Supratikto, melalui BICAC akan memeriksa keaslian dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Jika uang terbukti asli, akan dikembalikan kepada pemilik. Jika terbukti palsu, akan dimusnahkan sesuai prosedur, dan temuan akan digunakan sebagai barang bukti penegakan hukum. (hep)