Ohlor Silan Ne Tou Muung dan Makaaruyen, Sah Ditetapkan Sebagai WBTB Indonesia

0
308

METROklik – Usulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Kota Tomohon yakni Ohlor Silan Ne Tombulu Tou Mu’ung atau Perkawinan Adat Tombulu dan Makaaruyen telah disidangkan dengan hasil, kedua karya budaya ini direkomendasikan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Kementerian Kebudayaan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

“Puji Tuhan dan terima kasih atas dukungan budayawan, pelestari budaya dan seluruh masyarakat Tomohon sehingga hari ini di telah di tetapkan Ohlor Silan Ne Tou Muung (Kawin Adat Tombulu) dan Makaaruyen sah menjadi warisan budaya tak benda Indonesia,” ujar Kadis Pendidikan Tomohon Dolfin Karwur, Jumat (10/10/2025)

Dia mengatakan, selain kedua usulan tersebut, Kumawus dan Musik Bambu dan Bakera juga menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia usulan dari Sulawesi Utara termasuk Tomohon.

Senada Kabid Budaya Dinas Pendidikan Tomohon Ferry Dorossa, mengatakan syukur, Puji Tuhan atas anugerah ini memantapkan langkah pemanfatan kebudayaan dalam membangun Tomohon yang berbasis budaya.

“Proses pengusulan dimulai sejak Juli 2024 dan ditetapkan Oktober 2025 ini oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia bertempat di Hotel Sutasoma Dharmawangsa Jakarta,” ungkap Ferry Darossa, didampingi Kasubid Fenny Lasut. (hep)

iklan-HUT-prov

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here