METROklik – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH, menghadiri dan Membuka Bimbingan Teknis / Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Audit Investigasi Pemerintah Kota Tomohon, di aula Inspektorat Daerah Kota Tomohon, Selasa 18-19 November 2025
Narasumber Wakil Wali Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
Walikota dalam sambutannya mengatakan, peningkatan kapabilitas APIP memiliki peran penting dalam mewujudkan good governance and clean government. Peran APIP dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tomohon merupakan amanat dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan, bahwa inspektorat mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah.
“Bentuk peran APIP dalam penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, monitoring dan kegiatan pengawasan lainnya. Untuk melaksanakan peran tersebut, maka sangat penting bagi APIP untuk terus meningkatkan kompetensi melalui diklat, bimtek maupun pelatihan kantor sendiri (PKS) untuk menambah pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas secara optimal,” ujarnya.
Lanjut Walikota, audit investigatif merupakan audit terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan daerah. Audit investigatif menjadi hal yang sangat penting untuk mendukung dan memperkuat implementasi sistem pengendalian intern dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Pelaksanaannya memerlukan kompetensi yang memadai, karena audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta, atau kejadian yang sebenarnya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Walikota menambahkan,
untuk meningkatkan kompetensi, maka dibutuhkan pendidikan dan pelatihan secara terus menerus sehingga pelaksanaan tugas pengawasan, terlebih dalam pelaksanaan audit investigatif dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. (hep)






