METROklik – Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025
Kegiatan bertempat di Kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (21/07/2027), dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Wali Kota mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 ini telah melalui tahapan yang cukup panjang.
Dimulai dari penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, yang merupakan hasil konsolidasi dari laporan keuangan seluruh perangkat daerah, dilanjutkan dengan tahapan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, kemudian Ranperda ini disampaikan kepada DPRD hingga pembahasan bersama dalam rapat badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah.
“Seluruh tahapan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada aturan, bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” ungkap Walikota.
Untuk itu, lanjut dia, pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pemerintah Kota Tomohon, menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon atas kesungguhan, curahan waktu, dan pemikiran dalam pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah ini.
“Berbagai pandangan, catatan, koreksi, serta saran konstruktif yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, baik pada saat penyampaian pandangan umum, maupun dalam forum pembahasan, tentu akan sangat bermanfaat bagi pemerintah Kota Tomohon dalam penyempurnaan penyelenggaran pemerintahan daerah,” ucap Walikota. (hep)









