METROklik – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sekaligus menangani penipuan transaksi keuangan di Indonesia.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang semakin beragam.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI menerima 25.875 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.529 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Selain menindak aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI juga memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi.
Sebanyak 607.210 rekening di antaranya telah diblokir untuk menghentikan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas kejahatan.
Koordinasi lintas instansi yang dilakukan IASC juga membuahkan hasil signifikan. Hingga 31 Juli 2026, dana terkait penipuan transaksi keuangan yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp724,1 miliar.
Tak hanya menghentikan aliran dana, upaya tersebut juga memberikan manfaat langsung bagi korban. Sebanyak Rp204,3 miliar dana korban berhasil dikembalikan dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Data tersebut menunjukkan besarnya ancaman aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital sekaligus pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan.
Penguatan koordinasi antarinstansi dan percepatan penanganan laporan menjadi langkah penting untuk memutus aliran dana hasil kejahatan serta memperbesar peluang pengembalian dana kepada korban. (hep)









