ASN-Nakon Tomohon Keluyuran di Jam Kerja, Tindakan Tegas Menanti

0
141

METROklik – Sekretaris Daerah Kota (Sekot)Tomohon Edwin Roring SE mengaskan, ASN, tenaga kontrak (Nakon) dan pegawai BUMD di lingkungan pemerintah daerah Kota Tomohon dituntut sikap disiplin, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Hal ini dikatakannya, saat mewakil Walikota menjadi Pembina Apel Kerja Pemerintah Kota Tomohon, di lapangan Kantor Walikota, Senin (04/09/2023).

“ASN tidak hanya dituntut untuk bekinerja tinggi, tetapi juga memiliki sikap disiplin. Melalui tim penilai kinerja daerah dan tentunya Satuan Polisi Pamong Praja akan mengambil tindakan tegas, jika ada ASN dan tenaga kontrak yang seenaknya tidak menggunakan jam kerja,” tegas Roring.

Dia juga menghimbau, kepada seluruh ASN, tenaga kontrak dan pegawai BUMD, agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Harus mewujudkan kerja profesional, jujur, adil dan menyentuh semua kalangan masyarakat.

Selanjutnya diingatkan juga, mari tingkatkan semangat nasionalisme. Ciptakan pelayanan masyarakat yang memiliki kesadaran bela negara, dengan cara melaksanakan tupoksi masing-masing dengan penuh tanggung jawab.

Apel kerja ini dihadiri oleh Para Pejabat Eselon di Pemerintah Kota Tomohon, Para Pegawai Negeri Sipil, Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Para Tenaga Kontrak Se- Kota Tomohon. (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here