METROklik -Walikota Tomohon Caroll Senduk SH (CS), menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan Komisi II dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi.
Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (16/04/2025).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang SSos, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Jeffri Polii SIK dan Donald Pondaag.
Walikota mengatakan, sebagai pemerintah sangat mengapresiasi kerja keras dan semangat pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Tomohon dalam menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah ini. “Kami yakin adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan di Kota Tomohon yang kita cintai ini,” ujar Walikota.
Lanjut dia, perlu diketahui bersama, prosedur pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah sidang paripurna ini, kami Pemerintah Kota Tomohon akan melanjutkan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan untuk diundangkan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Walikota.
Dia pun mengapresiasi kepada DPRD Kota Tomohon, atas penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Komisi II. Kiranya, ke depannya dapat memberikan masukan, pertimbangan dalam menyiapkan Ranperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.(hep)