METROklik Amurang – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdipora) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melaksanakan program mengunjungi sejumlah Taman Kanak-Kanak (TK) di Minsel, Kamis (31/01/2019).
“Dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bagian ketujuh PAUD Pasal 29, pendidikan anak usia dini diselenggarakan dengan tujuan untuk membina yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun,” ujar Kabid PAUDNI Drs Jhonny V. Mongkau MPd.
Dia menjelaskan, itulah dasar melaksanakan program berkunjung ke TK-TK. Para anak-anak ini diberikan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan rohani dan jasmani. Agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan yang lebih lanjut.
“Secara umum anak usia dini dapat dikelompokkan dalam usia 0-1 tahun, 2-3 tahun, dan 4-6 tahun dan mempelajari beragam pengetahuan yang telah dikelompokkan,” jelas Mongkau.
Lanjut dia, fungsi PAUD yakni sebagai upaya pembinaan yang ditunjukkan kepada anak sejak lahir. sampai anak usia enam tahun, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan.
Ditambahkan Mongkau, PAUD memiliki tujuan yang spesifik, yakni membentuk tumbuh kembang anak yang sesuai dengan tingkat pertumbuhannya. “Karena dalam usia pendidikan anak usia dini merupakan usia yang masih dini. Sehingga pembentukan pola pikirnya perlu untuk diarahkan supaya tidak salah dalam tumbuh kembang selanjutnya,” paparnya. (yani ishak)
Editor. : Gaudentius