DUA PELAKU
METROklik – Kasus pencurian ternak babi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berhasil diungkap
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel.
Diketahui kasus pencurian hewan ternak babi ini terjadi di Desa Ranoyapo Jaga IV, Kecamatan Ranoyapo.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh pemilik hewan ternak, Caludio Lumowa (36), warga Desa Tompasobaru, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/07/IV/2022/SPKT Res Minsel/Polda Sulut/Sek-Ryp tanggal 4 April 2022.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tim gabungan Sat Reskrim Polres Minsel dan Unit Reskrim Polsek Ranoyapo mengamankan 2 orang tersangka yakni lelaki berinisial RT alias Riski (19) dan YM alias Yanli (18).
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, saat dikonfirmasi pada Kamis (07/04/2022), membenarkan pengungkapan kasus ini.
“TKP-nya di kandang peternakan hewan jenis babi di Desa Ranoyapo, Jaga IV, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel, terjadi pada tanggal 22 Maret 2022. Para tersangka masuk ke dalam kandang dan mencuri hewan ternak babi. Sesuai laporan korban, ada 12 ekor babi yang hilang,” terang Kasat Reskrim.
Atas kejadian ini, korban/pemilik ternak mengalami kerugian dikisaran angka Rp. 12.000.000. “Saat ini kedua tersangka telah resmi ditahan di rutan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian,” tambah Iptu Lesly. (bella)