Dalam penyampainya bahwa, di Minut ada 10 sektor pajak yang ditetapkan sesuai Perda. Makanya diminta bagi SKPD lain yang bersentuhan dengan wajib pajak, agar bisa mengimbau kepada perusahaan maupun perseorangan agar dapat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan objek pajak yang digunakan dan nantinya petugas pajak yang melakukan penagihan. “Kalau ada koordinasi seperti ini, saya rasa penagihan pajak akan lebih maksimal dan PAD bisa bergerak lebih dominan,” terang mantan Kepala Inspektorat Minut ini. “Semua item pajak itu penting, kami juga berharap dinas-dinas terkait dapat terus berkoordinasi guna memaksimalkan objek pajak tersebut,” ujarnya. (Innor)