METROklik Manado – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut tahun 2019 mendatang sebesar Rp3 juta, sudah wajib diterapkan oleh perusahaan.
“Pengusaha wajib membayar tenaga kerja sesuai UMP, jika belum mampu bisa meminta ke Gubernur Sulut untuk memberikan kesempatan tahun pertama, tapi di tahun kedua wajib membayar sesuai UMP,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo.
Dia mengatakan, terkait dengan penetapan UMP thn 2019 telah keluar surat menteri ketenagakerjaan RI no B 240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yg ditujukan ke seluruh Gubernur se Indonesia perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
“Penetapan UMP 2019 oleh gubernur dimintakan sesuai dengan PP.78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Penetapan UMP memperhatikan juga rekomendasi Deean Pengupahan Provinsi,” terang Tumundo.
Dia menambahkan, sesuai rencana
UMP Tahun 2019 akan ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur secara serentak tanggal 1 November 2018.
“Terkait dengan UMK ditetapkan dan diumumkan selambat lambatnya 21 November 2018.
Dari 15 Kab/Kota di Sulut baru Kota Manado yg Sudah memiliki UMK. UMP dan UMK ditetapkan oleh gubernur dan berlaku 1 Januari 2019,” paparnya. (meity w)