METROklik Tomohon – Bangun gedung di Tomohon, tidak sembarangan karena ada aturan yang mengikat, berupa Peraturan Daerah (Perda).
Perda ini Nomor 4 tahun 2014 tentang bangunan gedung. Jumat (01/02/2019) Perda ini pun disosialisasi Anggota Komisi Tiga DPRD Kota Tomohon Janny R Watulangkow, di Kelurahan Matani 1 dan Kelurahan Matani 2.
Kegiatan ini di buka oleh Anggota Komisi Tiga DPRD kota tomohon Janny R Watulangkow, dalam sambutan membuka kegiatan ini,ia menyampaikan bahwa,
“Dengan adanya Perda No 4 tahun 2014 ini, masyarakat dihimbau agar dapat secepatnya mengurus kelengkapan ijin membangun bangunan gedung,” Jelas Watulangkow.
Dia berharap masyarakat lebih mengerti ketentuan yang diatur oleh Perda tersebut, dan b kedepannya Pemerinta Kota Tomohon dan perangkat untuk selalu dan setiap saat meberikan penjelasan dan sosialisasi kepada masyarakat yang ada.
Sementara Kabid Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Ir Bastian A Wowiling mengatakan, patut berbangga sebagai masyarakat, karna Kota Tomohon adalah kota pertama yang menyusun tentang Perda ini.
“Tujuan adanya Perda ini agar bangunan-bangunan yang ada mempunyai fungsi yang bagus. Adanya tertib membangun bangunan,” ujarnya.
Lanjut Wowiling, adapun Ijin mendirikan bangunan, memiliki bukti kepemilikan yang sah, memiliki gambar struktur bangunan. Serta surat persetujuan dari Pemerintah setempat. (chichi sambow)
Editor : Gaudentius