Senduk Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

0
627

METROklik, Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, mensosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016, di Kelurahan Kakaskasen Satu dan Kakaskasen dua, bertempat di Aula Radio Kabar Baik Tomohon, Kamis (31/01/19).

Kegiatan ini di buka oleh Wakil Ketua DPRD Tomohon Carol Senduk SH. “Kegiatan ini merupakan langkah maju Kota Tomohon, dimana pemerintah dapat menciptakan kawasan tanpa rokok,” Ujar Senduk.

“Perda itu sendiri dibuat untuk kebaikan, kesejahteraan masyarakat khususnya dalam hal ini masyararakat Kota Tomohon, terkait hal tersebut, kami dapat bagian untuk mensosialisasikan salah satu Perda yang telah dibuat oleh DPRD dan disetujui Wali Kota dan Wakil Wali Kota yaitu Perda tentang kawasan tanpa rokok,”ujar Senduk

Sebelum Perda KTR ini ditetapkan, dari Dinas terkait melakukan kajian akademik atau menyusun naskah akademik seperti alasan mengapa harus ada Perda KTR dan alasannya apa, dan gunanya apa. Sebelum jadi Perda tentunya adalah rancangan peraturan daerah atau Ranperda. Itu disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pimpinan DPRD melalui Bapemperda, untuk dilakukan pengkajian dalam rangka harmonisasi pemantapan Ranperda.

Kabid P3SL Dinas Kesehatan Kota Tomohon, Marthen Manua mengatakan, berdasarkan Perda no 11 tahun 2016, kawasan tanpa rokok telah diatur menjadi kawasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. (chichi sambow)

Editor. : Gaudentius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here