2 Warga Afghanistan Ini Bakar Diri di Rudenim Manado

0
585

METROklik Manado – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim)  Manado, dibuat heboh dengan aksi nekat yang dilakukan dua penghuninya, warga Afghanistan.

Kedua Warga Negara Asing (WNA) ini bernama Sajjad (24) dan  sang  pamannya, Muhammad Rahim (60), aksinya dilakukan, Rabu (06/02/2019).

Mereka bakar diri sebagia upaya mereka memperjuangkan hak menjadi status sebagai pengungsi. Aksi protes Sajjad tersebut, sebenarnya sudah dilakukan penghuni Rudenim Manado lainnya dalam beberapa tahun terakhir.

Sajjad sudah tinggal selama 9 tahun di Rudenim Manado. Dia bahkan menghabiskan kuliahnya di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado pada 2018 silam

Amatan di ruangan Irina A RSUP Prof Kandou Manado, pada Sabtu (9/2/2019), tampak luka bakar memenuhi tubuh Sajjad.  Begitu pun kondisi pamannya, Muhammad Rahim (60) tampak sedang tidur.

“Selama 9 Tahun kami di Rudenim, haknya kami selalu diambil. Bahkan kamar kami pernah dihancurin. Kami tidak pernah buat kekacauan di Kota Mando. Selama ini kami damai di sini,” ucap Sajjad.

“Mereka mau menangkap kami seperti orang pembuat kriminal. Kami hanya ingin hidup damai di Manado, kenapa mau ditahan seperti orang pembuat kriminal,” sesalnya.

Ditambahkannya, saat itu dia sudah menyiram tubuhnya dengan bensin. “Saya sudah bilang, jangan ada yang maju, di situ ada penjaga Rudenim dan Polisi. Namun ada satu Polisi yang maju dang mengatakan coba kalau kamu berani,” bebernya.

Mendengar perkataan itu, Sajjad langsung menyalakan korek api, dan tubuhnya langsung terbakar. Bahkan pamannya yang berdiri di sampingnya, ikut terbakar. Untung, tidak sampai meninggal.

Keduanya dilarikan RS RW Mongisidi lalu dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado Arther Mawikere mengatakan status penghuni rudenim final reject atau ditolak sebagai pengungsi.

“Yang jelas status mereka final reject, dan sejak 01 Februari 2019 berada dalam pengawasan Imigrasi sesuai surat UNHCR tanggal 31 Januari 2019,” ujarnya.

“Termasuk Internasional Organizations for Migrations yang telah memutus pemberian fasilitas mereka, oleh karena ulah dan perbuatan mereka yang menolak beberapa kali pihak UNHCR untuk menemui mereka. Sehingga status mereka adalah Immigratoir sesuai UU nomor tahun 2011 tentang kemigrasian,” jelas Mawikere.(*)

Sumber : Tribunmanado.co.id
Editor     : Gaudentius

IMG-20240405-202949 Pink-Simple-3-D-Ornament-Valentine-s-Day-Party-Invitation-20240410-095255-0000 Pink-Simple-3-D-Ornament-Valentine-s-Day-Party-Invitation-20240331-112737-0000

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here