METROklik Bitung- Polres Bitung melalui Bagian Sumda melaksanakan sosialisasi/ penyuluhan hukum kepada jajarannya, Jumat (01/03/2019).
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kompol Felix E Aramana, selaku Kabag Sumda Polres Bitung dengan pembawa materi PS Kasubbag Hukum Ipda Ronny Rinuga
Materinya Perkadiv Propam Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rehabilitasi bagi Pers Polri.
Disamping itu, Iptu Rusly Ruben SH, MH memberikan materi UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu dan Kasiwas Polres Bitung. Sedangkan pemateri lainnya, Iptu Rocky A. David membawakan materi Perpol Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Dumas di Lingkungan Polri. Penyuluhan tersebut diadakan di Aula Aspol Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Rocky A. David menerangkan, sosialisasi Perpol Nomor 9 Tahun 2018 menjelaskan tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bitung serta dapat terselesaikannya setiap Dumas secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Perpol No 9 Tahun 2018 di sosialisasikan sebagai langkah pengganti Perkap terdahulu Nomor 2 Tahun 2012, untuk di selaraskan dengan masyarakat ilmu pengetahuan dan teknologi. (hanung)
Editor : Gaudentius