DPRD Minsel Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati

0
387

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pada Senin (25/03/2019), melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses I, Penetapan Kelengkapan DPRD, dan Penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2018.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Jenny Johana Tumbuan, SE didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Romy Pondaag dan anggota DPRD dari fraksi yang ada.

Sementara dari Pemerintah Daerah di wakili Bupati Dr. Christiany E. Paruntu, SE yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Denny Kaowaan, para asisten serta kepala OPD.
Dalam agenda penyampaian laporan hasil Reses I dilakukan penyerahan laporan hasil reses oleh setiap koordinator daerah pemilihan diantaranya Dapil I oleh Buce Aseng, Dapil II oleh Yopi Mongkaren, Dapil III oleh Saman Katili, Dapil IV oleh Gino Rumokoy, Dapil V oleh Djen Lamia kepada Ketua DPRD yang kemudian dilanjutkan penyerahan hasil reses I kepada Bupati oleh Ketua DPRD.

Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan, SE dalam agenda kedua mengatakan telah terjadi perubahanan dalam susunan DPRD diakibatkan karena adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga perlu ditetapkannya alat kelengkapan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan. “Seluruh anggota DPRD dari semua fraksi yang hadir setuju atas penetapan alat kelengkapan dewan sesuai yang telah disampaikan,”ujar Tumbuan.

Sementara itu, Bupati Minahasa Selatan Dr. Christiany E. Paruntu, SE saat menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2018 mengatakan, progress report terhadap pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang dicapai selama tahun anggaran 2018,

“LKPJ dibuat sebagai wujud kepatuhan terhadap kewajiban amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat dalam rangka memperoleh rekomendasi guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan demi kemajuan dan kejayaan Kabupaten Minsel,” jelasnya.

Ia menambahkan, tahun 2018 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD tahun 2016-2021, untuk itu berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan sebagai keberlanjutan pembangunan yang telah dicapai pada periode 2010-2015.

“Untuk menggapai visi yang telah kita sepakati bersama yaitu terwujudnya Kabupaten Minahasa Selatan yang berdaya saing, beriman, mandiri, berbudaya, hebat dan terdepan melalui percepatan dan kecepatan pembangunan,” terang Bupati Minsel dua periode ini. “Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas mufakat, dan bersama dalam menetapkan peraturan DPRD Kabupaten Minsel tentang alat kelengkapan DPRD kabupaten Minsel sebagai salah satu tindak lanjut dari penerapan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” paparnya. (advertorial)

IMG-20241112-WA0050-1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here