Ini Pengedar Narkoba Yang Ditangkap Polres Tomohon

0
559

METROklik Tomohon – Polres Tomohon berhasil mengungkap pengedaran narkoba di Kota Tomohon, dengan tersangka lelaki  SMM alias Tito, warga Desa Tanamodindi RT/001 Kecamatan Mantekulure,  Jalan Lagarutu No 19 A Palu Sulteng.

Dalam press release, tersangka ditangkap pada 18 Januari 2019 di Kelurahan Kakaskasen III lingkungan V Tomohon Utara tepatnya di lorong Waruga, dengan barang bukti.

“Barang bukti yaitu 7 paket kecil narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 3,5 gram, kunci mobil, STNK, 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih dengan nopol DB 1959 AM, kemudian 1 HP Nokia warna putih, 1 HP merek Xiomi warna hijau,1 skop shabu dari plastik dan 1 kantong plastik kecil warna hitam,” ujar Kapolres Tomohon AKBP Raswin Bachtiar Sirait SIK.SH.MSi, Rabu (06/03/2019).

Dikatakannya, tersangka adalah pengedar narkotika antar  provinsi yang memasok narkotika jenis shabu. Tesangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliar.

“Tersangka kami tahan di Polres Tomohon, untuk perkaranya saat ini sudah dinyatakan lengkap sejak 26 Februari, tinggal menunggu waktu penyerahan tahap dua kepada pihak Kejaksaan Negeri Tomohon, dan perkara masih ada juga proses pengembangan. (chichi)

Editor : Gaudentius

IMG-20240405-202949 Pink-Simple-3-D-Ornament-Valentine-s-Day-Party-Invitation-20240410-095255-0000 Pink-Simple-3-D-Ornament-Valentine-s-Day-Party-Invitation-20240331-112737-0000

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here