METROklik Manado-Dugaan tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian, seorang warga berkebangsaan Rusia terpaksa diamankan Kantor Imigrasi Tahuna, Propinsi Sulut pada, Minggu (16/06/2019).
Warga negara asing tersebut kedapatan tidak memiliki dokumen keimigrasian setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos Lintas Batas di Miangas pada 9 Juni 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, James Sembel, sebagaimana penjelasan pada Koran Metro, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara dan Imigrasi Manado serta memerintahkan tiga petugas imigrasi Tahuna untuk melakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap satu orang warga negara Rusia tersebut.
“Penjemputan dan pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Hasil pemeriksaan menunjukan yang bersangkutan memiliki paspor namun masa berlaku izin tinggalnya telah habis atau overstay sejak 13 April 2015,” ujar James.
“Untuk menentukan langkah dan tindakan yang akan diambil selanjutnya saat ini petugas imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan kegiatan yang bersangkutan selama di Indonesia,” jelasnya.(gau)