METRO, Amurang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ternyata tidak mengurus lagi ijin gangguan atau HO.
Hal ini dikatakan Kepala DPMPTSP Ronald H Paath SPt MSi, Rabu (19/06/2019). “Perijinan yang sudah tidak masuk lagi dalam daftar di Kabupaten Minsel yakni ijin gangguan atau HO,” ujarnya.
Lanjut dia, akhir tahun kalau ada dana akan dibuat ijin keliling ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
“Jadi 17 kecamatan nanti akan ada ijin keliling untuk mempermudah masyarakat agar tidak buang uang jalan lagi untuk membuat ijin di kabupaten,” ungkapnya. (yani ishak)
Editor : Gaudentius