METROklik Amurang – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, Kamis (04/07/2019).
“Sesuai rencana kegiatan, hal ini sudah masuk direncana kegiatan program kerja di tahun 2019. Dan saat ini sementara bekerja sama di Kementrian Hukum dan HAM dalam proses penyusunan naskah akademik dan draft Ranperda tersebut,” ujar Kadis Perpustakaan dan Arsip Minsel Lucky Tampi.
Hal ini, lanjut dia, sesuai aturan yang berlaku di PP 80 (Peraturan Pemerintah) tentang penyusunan produk hukum daerah harus melibatkan hukum tenaga perancang.
“Kebetulan tentang ini banyak tersedia di Hukum dan HAM dan sudah masuk ditahap awal pembahasan penyusunan yang sudah kami laksanakan hari ini,” jelas Tampi.
Dia menambahkan, muda-mudahan tahun ini Pemerintah Kabupaten Minsel, dalam hal ini IBupati Dr Christiany Euginia Paruntu SE, sudah bisa menyampaikan ke DPRD untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kebetulan dalam usulan draft Ranperda penyelenggaraan sudah masuk dalam program pembentukan di DPRD kabupaten Minsel,” paparnya. [yani ishak]
Editor : Gaudentiuas