METROklik Tomohon – Mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tomohon berinisial HK alias Hofny dan mantan Direktur Umum RN alias Repsi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, atas dugaan korupsi di perusahaan daerah tersebut, Rabu (10/07/2019)
Sebagaimana informasi yang diperoleh dari Kasi Intel Kejari Tomohon Wilke Rabeta SH, penahanan ditandai dengan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II). Dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tomohon
kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tomohon, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran keuangan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon, selang waktu Januari 2015 sampai dengan Maret Tahun 2016.
Kedua tersangka tersebut disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka HK pada saat menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar Beriman Kota Tomohon telah melakukan peminjaman dari Kas PD Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 218.951.500,- (dua ratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah). Sedangkan Tersangka RN pada saat menjabat sebagai Direktur Umum PD Pasar Beriman Kota Tomohon, telah melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.199.833.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Perbuatan Tersangka HK dan Tersangka RN yang melakukan peminjaman dari Kas PD Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016, dipergunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kebutuhan Perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara/Kerugian Keuangan Daerah/Kerugian Perusahaan Daerah Pasar Beriman Kota Tomohon, masing-masing untuk HK sebesar Rp. 218.951.500,- (dua ratus delapan belas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan tersangka RN sebesar Rp.199.833.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Untuk tersangka Hofny dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Manado di Tomohon selama 20 hari, sedangkan tersangka Repsi dikarenakan sakit dilakukan penahanan rumah selama 20 hari. (gau)