Warga di Minahasa Ini Kebagian Lahan Ex HGU 58 Hektar

0
725

METROklik Tondano – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, melaksanakan Rapat Koordinasi Redistribusi Tanah Lahan Ex HGU, di Desa Ranotongkor dan Ranotongkor Timur, Kecamatan Tombariri Timur, Rabu (17/07/2019).

Dalam Pertemuan yang dipimpin oleh Bupati Minahasa Royke Octavian Roring, dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPN Minahasa, Kabag Pemerintahan dan Otda, Kabag Hukum, Camat Tombariri Timur, Kabid dari BPN Minahasa, Hukum Tua Desa Ranotongkor dan Hukum Tua Desa Ranotongkor Timur.

Menurut Kepala ATR/BPN Minahasa berdasarkan usulan dari Pemerintah Desa Ranotongkor dan Desa Ranotongkor Timur, maka pihak ATR BPN akan melakukan Inventarisasi dan Pengumpulan Dokumen yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Sidang Panitia untuk memutuskan masyarakat yang layak mendapatkan Lahan redistribusi Ex HGU yang kurang lebih 58 Hektar.

Sementara Bupati Roring menegaskan, untuk pembagian lahan ini dilaksanakan seadil-adilnya dan berpedoman pada peraturan perundang – undangan yang berlaku. Untuk itu Camat dan Hukum Tua Bupati berharap agar dapat memperhatikan peruntukan jalan yang lebar, ketersediaan fasilitas umum. Seperti tempat ibadah dan lapangan.

“Camat dan Hukum Tua diingatkan untuk meneliti masyarakat yang layak dan pantas serta memenuhi syarat sebelum ditetapkan siapa yang berhak mendapatkan tanah ex HGU tersebut,” pinta Bupati. [rensy]

Editor : Gaudentius

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here