METROklik Manado- Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado, kembali memulangkan 1 pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) deportasi dari Malaysia, bernama Jelly Gani asal Desa Lemoh, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.
Jelly Gani merupakan PMI yang berangkat ke Malaysia dengan menggunakan jalur perekrutan ilegal yang mengakibatkan yang bersangkutan di deportasi oleh KJRI Malaysia.
Jelly Gani adalah salah satu dari 64 warga negara Indonesia yang dideportasi oleh KJRI Johor Bahru Malaysia dengan menumpang kapal Feri Situlang Laut melalui pelabuhan Internasional Batam Center.
Jelly tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pada tanggal 18 Juli 2019 pukul 23.00 dan langsung dijemput oleh tim dari Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Manado untuk dipulangkan ke daerah asal yang bersangkutan di Desa Lemoh Kabupaten Minahasa.
Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Manado, Sutrisno mengatakan bahwa BP3TKI Manado menerima surat pemberitahuan kepulangan Jelly dari BP3TKI Tanjung Pinang pada tanggal 16 Juli 2019
“Pemulangan ini adalah bagian dari pelayanan BP3TKI Manado kepada masyarakat untuk itu setiap pemulangan selalu kami laksanakan dengan sepenuh hati tanpa memandang waktu” ungkapnya.
“Kasus deportasi seperti ini sudah sering kami tangani dan kasusnya selalu sama yaitu berangkat secara unprosedural. Untuk itu tidak bosan-bosannya kami terus mengingatkan kepada masyarakat, khususnya para korban dan keluarga korban deportasi untuk bersikap hati-hati dalam mencari informasi terkait bekerja ke luar negeri. [gau]