METROklik Amurang – Dugaan penyimpangan Penyaluran Program Keluarga Harapan ( PKH ) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang ada di Kecamatan Sinonsayang, Desa Ongkaw Dua semakin jelas dan terbuka
Informasi yang diterima awak media Rabu ( 28/08/2019 ) di ruang kerja Kadis Sosial Minsel menyatakan, oknum pendamping yang menangani penyaluran PKH di Desa Ongkaw sudah memenuhi panggilan Kadis Sosial dan sudah menjelaskan kronologis persoalan PKH di Desa Ongkaw Dua
“Oknum pendamping berinsial JR itu sudah menyatakan bersalah dan yang bersangkutan sudah menerimah Surat Peringatan (SP 1).JR sudah mengakui kesalahan terkait PKH di Desa Ongkaw Dua. Nantinya ada waktu untuk pertemuan dengan insan pers” jelas Kadis Sosial Minsel Sofie Sumampow SPd.
Lanjut Kadis Sosial, pada prinsipnya penerima data PKH dasar acuannya yaitu Data BPS Tahun 2015 dan ini akan divalidasi kembali dan tahun depan akan dilakukan Verifikasi Faktual (VerFak) kepada calon penerimah PKH. Semua bertahap dan butuh dana untuk Verfak
“Bila ada bukti-bukti lanjutan yang memperkuat data yang sebelumnya, maka status surat dari Dinas Sosial akan naik menjadi SP 2 dan Dinsos menunggu data tersebut yang menurut sumber ada data terkait Pemotongan BPJS, Dana Koperasi, yang perlu ada penjelasan dari oknum Pendamping JR,” ungkap Sumampow.
Robert Tutu Koordinator PKH Kabupaten Minsel saat berada di ruang kerja Kadis Sosial, juga mengakui dengan cara mengangguk, saat Kadis Sosial Sofie Sumampow menyatakan Oknum Pendamping JR sudah menerimah SP 1.
Sementara Dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli oknum pendamping PKH Desa Ongkaw Dua, akan dilaporankan Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Minsel. Ini pun setelah berkordiansi internal dengan ketua LAKI Minsel Hanny Pantow, maka akan ditindaklanjuti laporanya melalui Wakil Ketua LAKI Minsel Noldy Poluakan
“Memang bukti sudah ada dan berkasnya lengkap. Akan diberikan ke instansi Penegak hukum dan kami tidak main-main, bila ada yang merasa keberatan silakan melakukan upaya hukum,” ujar Noldy. [yani ishak]
Editor : Gaudentius