METROklik Amurang – Dugaan
penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diminta ditindaki Inspektorat setempat.
“Inspektorat diminta tidak berpangku tangan. Tapi harus telusuri dugaan penyimpangan dana desa tersebut,” ujar Mantan Wakil Ketua DPRD Minsel Frangky J. Lelengboto (Frato), Kamis (30/04/2020).
Lanjut dia, sebaiknya Inspektorat harus bijak melihat Desa-Desa yang bermasalah, dengan memberikan teguran atau harus ditindaki sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Jacklin Koloay Skretaris Komisi II DPRD Minsel, angkat bicara terhadap peran Inspektorat. Dia mengatakan, Inspektorat bekerjalah dengan benar, sesuai tupoksi yang ada. Kalau didapati ada penyelewengan Dana Desa atau sejenis yang menyangkut uang negara, harus ditindaki. “Semua harus transparan,” tantang Koloay.
Hal senada dikatakan Anggota DPRD Minsel Jerie W Pangkey. Menurutnya, inspektorat itu harus pro aktif apa lagi dalam penanganan Covid-19 ini, ada dana-dana yang sudah diluncurkan. “Inspektorat harus memonitoring, karena ada Desa-Desa yang sudah terima dana. Sesuai perkataan Presiden dari Alokasi Dana Desa ada beberapa persen harus digunakan untuk penanganan Covid-19,” ucapnya.
Inspektur Daerah Minsel Adrie Keintjem SH, kesekian kali ditemui di kantornya 28-29 April 2020, untuk mengkonfirmasi hal ini tidak berada di tempat. Dicoba dihubungi melalui telepon selulernya nomor 08124488xxx juga tidak aktif. [denry]
Editor : Gaudentius