DPRD Temui Sejumlah Kejanggalan Bantuan Covid-19 di Minsel

0
669

METROklik Amurang – DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melakulan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap bantuan pemerintah kepada warga yang terdampak Covid-19, Jumat (01/05/2020).

Para wakil rakyat yang turun ini, diantaranya Wakil Ketua I Stefanus Lumowa, Wakil Ketua II Paulman Runtuwene, bersama anggota DPRD lainnya, yang tergabung pada 4 Fraksi, masing-masing Fraksi PDIP Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi Perimanas.

Mereka turun di sejumlah kelurahan dan desa, bertemu langsung dengan Lurah dan Hukum Tua setempat. Diantaranya di Kelurahan Rumoong Lopana, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Desa Molinow dan Desa Tawaang.

Alhasil, ditemui beberapa kejanggalan, seperti bantuan penanggulangan Covid-19 dari Pemerintah Pusat, berupa beras dari CBN (Cadangan Beras Nasional) yang sudah berada di setiap Desa dan kelurahan tapi belum disalurkan ke masyarakat.

Saat Wakil Rakyat ini Sidak di
Desa Tawaang, Kecamatan Tenga mendapati hal yang tidak pantas dilakukan oleh seorang oknum aparat desa yang adalah Sekretaris Desa (Sekdes)

Dari Pantauan Media Online ini, Sekdes Tawaang berinisial SR dengan sikapnya yang arogan serta angkuh saat menjawab himbauan dari salah satu Anggota DPRD Minsel Jacklin Koloay.

Disisi lain, Wakil Ketua I DPRD Minsel Stefanus Lumowa menanggapi Sidak ini berdasarkan dari temuan yang didapati Hukum Tua menahan penyaluran bantuan Covid-19, dengan alasan menunggu bantuan dari Pemkab Minsel baru di salurkan sekalian. Sehingga bantuan berupa beras sebagian sudah rusak dengan banyaknya serangga karena terlalu lama disimpan oleh Hukum Tua. Serta tidak sesuai jumlah beras yang didapat dibeberapa Desa dari Dinas Sosial 450 kg yang dijatahkan hanya dapat 350 kg.

“Pemerintah Minahasa Selatan Pemkab tidak transparan terkait bantuan penanggulangan Covid-19 yang ada. Bantuan beras 100 ton dari Pemerintah Pusat tidak disampaikan ke Pemerintah Desa secara terbuka. Bantuan tersebut
harus segera disalurkan semua yang 100 ton dengan aturan dan mekanisme yang ada,” sorot Lumowa.

Malah, lanjut dia, yang jadi pertanyaan seperti Hukum Tua yang diperintahkan jangan dulu menyalurkan bantuan dari pusat tapi menunggu bantuan dari Pemkab baru disalurkan bersamaan.

“Jika dikaitkan dengan penerima bantuan yang tidak mengetahui asal bantuan dari Pemerintah Pusat maka akan disangka bantuan tersebut adalah dari Pemkab Minsel,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Minsel ini.

Limowa menambahkan, 100 Ton beras dari Pemerintah Pusat untuk bantuan penanggulangan Covid-19 harus benar-benar tersalur sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. “Tidak boleh ada penyimpangan dan akan kami awasi serta buktikan dengan turun ke Desa-desa menemui pemerintah Desa,” pungkas Lumowa.

Diketahui, Kabupaten Minsel mendapat jatah bantuan beras dari Cadangan Beras Nasional sebanyak 100 Ton (100.000 kg) dari Pemerintah Pusat. Bantuan ini untuk masyarakat yang merasakan dampak wabah Covid-19. Dan tiap Desa/Kelurahan mendapat jatah 450Kg beras untuk 90 KK, disetiap masing-masing Desa maupun Kelurahan. Dengan pembagian setiap KK mendapat 5Kg beras.[denry]

Editor : Gaudentius

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here