METROklik Amurang – Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Bangun Widi Septo SIK, mengatakan jika ada warga yang melakukan bullyan kapada pasien maupun keluarganya yang kena Covid-19, akan diproses hukum.
Kapolres mengatakan, tak bisa dipungkiri, kenyataan miris terjadi ditengah pandemi Covid-19 ini. Dimana para warga kategori ODP (Orang Dalam Pemantauan) atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan) maupun yang sudah status positif Covid-19, seakan dikucilkan atau menjadi korban bullyan oleh yang lain.
“Realita yang kami dapati di lapangan yaitu ada warga yang status ODP, PDP maupun positif Covid-19, menjadi korban bully, dikucilkan di masyarakat. Yang lebih miris bahkan keluarga dari pasien turut menjadi korban, menjadi bahan bullyan, cemoohan, kasihan mereka itu,” ungkap Kapolres.
Kapolres Minsel mengajak masyarakat untuk membuka wawasan berpikir serta cerdas menyikapi situasi dan kondisi pandemi Covid-19 ini.
“Tidak ada satupun dari kita yang menginginkan status ODP, PDP apalagi Positif Covid-19. Mereka yang sudah dinyatakan menyandang status itu, bukanlah objek bully, bukan bahan cemoohan, hinaan, tapi seharusnya didukung, ditopang secara mental ataupun material agar cepat pulih dari Covid-19 ini,” terang Kapolres Minsel.
Ditegaskan lagi, bahwa jika ada masyarakat yang melakukan pembullyan terhadap warga ODP, PDP atau Positif, maka akan diproses sesuai peraturan, prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Minsel juga mengingatkan segenap warga agar terus mematuhi anjuran pemerintah terkait dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau Virus Corona. [denry]
Editor : Gaudentius.