METROklik – Walikota Caroll JA Senduk didampingi Wakil Walikota Wenny Lumentut SE (CSWL) menegaskan, Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), merupakan salah satu Program Prioritas CSWL, sehingga ini harus benar-benar tepat sasaran, tidak ada pilih kasih ataupun diskriminatif.
“Semua berdasarkan aturan yang di persyaratkan,”ujar Senduk, Minggu (11/04/2021). Dia mengatakan, pendataan Rumah Tidak Layak Huni merupakan salah satu proses perencanaan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni di semua Kelurahan.
“Proses ini melalui kelurahan-kelurahan untuk di data. Pendataan ini bersifat Top Down dan Button Up. Artinya dari pihak Kelurahan akan turun mendata dan dari masyarakat sendiri dapat melaporkan atau menginformasikan pada Lurah bahwa mereka membutuhkan bantuan tersebut,” ungkap Walikota.
Selain itu, lanjut dia, diprioritaskan juga bagi yang belum pernah menerima bantuan seperti ini di tahun-tahun sebelumnya.
Kepada para Lurah maupun Perangkat Kelurahan agar betul-betul melaksanakan tugas pendataan dengan objektif, adil dan transparan. “Diharapkan keseriusan jika dilapangan ditemukan tindakan-tindakan diskriminatif atau tidak terpuji akan menjadi perhatian khusus bagi semua yang terlibat dalam Tugas Pendataan ini,” ucapnya.
Walikota menambahkan, usulan-usulan ini akan diverifikasi dan disurvey secara teknis oleh Dinas Terkait (Disperkim) dan akan dilakukan uji publik bagi semua calon-calon penerima bantuan. Selanjutnya untuk batas pemasukan diperpanjang sampai minggu berjalan ini. (chichi)