METROklik – Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH didampingi Wakil Walikota Wenny Lumentut SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi dan pendapat akhir Walikota terhadap Ranperda tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman di daerah.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (31/05/2021). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Walikota Tomohon dalam sambutannya mengatakan, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan di daerah, sebagai pemerintah daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi, bahwa dengan adanya Ranperda tersebut, Kota Tomohon menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat.
“Serta dapat melakukan pencegahan dan pengendalian penyalagunaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh pengembang. Karena dalam Ranperda ini sudah diatur tentang tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah, pengembang dan pengelola, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kota Tomohon,” ujar Senduk.
Walikota pun berterima kasih atas atensi pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, yang telah menerima dan menyetujui akan Ranperda ini. (chichi)