METROklik – DPRD Kota Tomohon, melaksanakan rapat paripurna mendengarkan penjelasan Walikota mengenai Ranperda Pertanggungjawaban (LPJ) APBD tahun anggaran 2020.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene, DEA dan Erens Kereh AMKL, di Kantor DPRD Tomohon, Selasa (08/06/2021).
Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH, didampingi Wakil Walikota Wenny Lumentut SE, dalam sambutannya mengatakan, dalam rancangan peraturan daerah ini disajikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2020, berupa laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
“Didalamnya memuat Laporan realisasi anggaran (LRA),
Laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, Laporan operasional (LO), Laporan arus kas (Lak), Laporan perubahan ekuitas (LPE) dan Catatan atas laporan keuangan (CALK),” jelasnya. (chichi)