Setubuhi Gadis Remaja, Lelaki Minsel Ini Diciduk Polisi

0
930

METROklik – Lelaki VT alias Vain (24), warga Desa Tumpaan 2, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diciduk Polisi, Sabtu (19/06/2021).

Informasi yang diperoleh di Polres Minsel, menyebutkan VT diamankan selaku tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (nama disamarkan), 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Amurang Timur.

Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon SIK, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka VT diamankan di Kelurahan Paslaten, Kota Tomohon, pada Sabtu (19/06/2021) dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana laporan polisi nomor LP/37/II/2021,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka dan korban memiliki hubungan asmara hingga berujung pada perbuatan persetubuhan,” tambah Kasat Reskrim. (bella)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here