METROklik – Dugaan terlibat dalam kasus narkotika jenis tembakau, Lelaki ZK alias Jul (26) dan FS alias Isal (35), warga yang berdomisili di Kelurahan Istiqlal, Kecamatan Wenang, ditangkap aparat kepolisian.
Ini fakta-fakta penangkapan kepeda dua pelaku tersebut, sebagaimana terungkap dalam konferensi pers Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado, yang dihadiri Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Victor Jefry Lasut MM serta perwakilan dari Bea Cukai, Stevy Nathanael SH yang berstatus Kepala Seksi Intelijen serta Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan, Tri Yapiyanto MM.
Uraian Kepala BNNK Manado, AKBP Reino Bangkang, Senin(04/10/2021) pihaknya yang berkolaborasi dengan BNNK Propinsi dan Bea Cukai, telah menciduk duo tersangka tertanggal 7 September 2021 lalu. Pertama tersangka Jul yang diamankan di Kelurahan Sindulang Dua, Kecamatan Tuminting, sekitar pukul 11.30 WITA.
Dikorek keterangan, barang haram yang disimpan didapat dari tersangka Isal yang berinteraksi dari jaringan Makassar. Isal ternyata saat itu tersangkut kasus curanmor yang ditangani penyidik Polresta Manado. Dari kedua tersangka, petugas menyita tembakau gorila dengan berat 5,09 gram dalam 1 paket serta 2 unit HP. Diketahui, narkotika jenis ini dijual dengan harga Rp 450 ribu untuk 5 gram.
Dari keterangan Brigjen Lasut, modus operandi peredaran tembakau gorila ini menggunakan medsos Instagram. Para tersangka dan bandar menggunakan kode khusus untuk bertransaksi. (hgp)