METROklik – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon, Selasa (30/11/2021) melaksanakan kegiatan penerbitan izin berusaha untuk pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan izin usaha toko swalayan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang dilaksanakan di AAB Quest House Tomohon.
Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH melalui Staf Ahli Walikota Ir Nova Rompas dalam sambutan mengatakan, kebijakan Pemkot Tomohon dalam kemudahan berinvestasi adalah dengan menerapkan Online Single Submission (OSS) berbasis resiko dalam pelayanan perizinan berusaha di Kota Tomohon.
“Diharapkan iklim usaha di Kota Tomohon berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, meningkatkan kepercayaan investor untuk meperluas usahanya dan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” ucap Rompas.
Lanjut dikatakan Rompas, kehadiran layanan OSS berbasis risiko, tidak untuk mengebiri kewenangan daerah, tapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di level pusat maupun di level daerah agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis.
Sementara Kadis Perdagangan dan Perindustrian Daerah Kota Tomohon Ruddie Lengkong SSTP MAP, sebagai unsur pelaksana menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini, melaksanakan fasilitasi perizinan bagi pelaku usaha toko swalayan dan pasar rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan fasilitasi pemenuhan komitmen bagi toko swalayan dalam penyelenggaraan perizinan secara elektronik di bidang perdagangan.
Hadir sebagai peserta, unsur pelaku usaha toko swalayan (Supermarket dan Minimarket), bersama unsur PD Pasar Kota Tomohon. (ino)