TERSANGKA PENCURIAN
METROklik – Lelaki berinisial JMJM alias Jeri alias Jefri (19), warga Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel.
Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian, modus pecah kaca mobil. Sedangkan korbannya, Immanuel Mongkau (19), tercatat sebagai seorang Mahasiswa, warga Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu malam sekira pukul 21.00 wita, 16 Januari 2022, TKP di perkebunan Desa Poopo Barat, Kecamatan Ranoyapo.
“Mobil korban jenis Toyota Rush sedang parkir, kemudian tersangka datang memecahkan kaca belakang mobil dan mengambil tas berisi Laptop Merk Accer Aspire,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH MKn, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (19/01/2022).
Korban segera melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian. “Kami bersama personel Polsek Ranoyapo langsung melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di rumahnya,” ujar Iptu Lesly.
Pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim. (bella)