Pengadaan PPPK Pemkot Tomohon Sesuai SOP, Panitia tak Miliki Kewenangan

0
270

METROklik – Porses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Panitia Pengadaan CASN telah melaksanakan sesuai dengan Standart Operational Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh BKN.

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME. “Mulai dari tahapan seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil, Panitia Pengadaan CASN telah melakukan uji publik melalui proses sasa sanggah terhadap peserta yang lolos seleksi, dan peserta yang akan mengikuti ujian sampai pada pengumuman hasil,” ujar Roring, Jumat (05/5/2023).

Dia mengatakan, apabila ada peserta atau masyarakat yang keberatan terhadap proses yang sementara dilaksanakan, peserta/masyarakat dapat melakukan sanggahan/aduan melalui aplikasi sebagai sarana resmi yang disediakan oleh BKN.

“Bagi masyarakat menggunakan help desk. Sanggahan dan aduan akan ditindaklanjuti oleh panitia CASN langung ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” tegas Roring.

Lanjut dia, terhadap Hasil Nilai Seleksi Pengadaan PPPK, baik yang telah diumumkan setelah Paskah Sanggah ataupun Pra Sanggah semuanya dikelola, diintegrasikan, dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebagai instasi yang berwenang.

“Panitia Seleksi CASN Pemerintah Kota Tomohon, tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan, dan penetepan hasil nilai kelulusan PPPK, semuanya terpusat di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia sebagai instasi yang berwenang,” jelas Roring.

Dia menambahkan, panitia seleksi CASN Pemerintah Kota Tomohon hanya melaksanakan Pengumuman sesuai hasil yang di tetapkan dan yang dikirimkan oleh BKN.

“Segala sanggahan peserta atau aduan masyarakat, Panitia CASN Pemerintah Kota Tomohon telah menindaklanjuti dengan mengirimkan dokumen sesuai dengan permintaan Panselnas atas hasil sanggahan peserta dan aduan masyarakat,” papar Roring. (hep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here