Sekot Tomohon : Pelaku Usaha Wajib Sampaikan LKPM

0
182

METROklik – Pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal ini akan menggambarkan realisasi investasi yang ada di Kota Tomohon.

Hal ini dikatakan Sekretaris Kota (Sekot) Tomohon Edwin Roring SE ME, saat membuka sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di Kota Tomohon, bertempat di Wise Hotel Tomohon, Selasa (27/06/2023).

“Kegiatan ini sangat penting dalam rangka mengaktualisasikan penyelenggaraan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” terang Roring.

Lanjut dia, Pemerintah Kota Tomohon sangat mengharapkan kepada para pelaku usaha agar dapat melaksanakan aturan tentang hak dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Sementara Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tomohon Anneke G Maindoka SSos MSi, mengatakan maksud kegiatan ini memberikan pemahaman pengertian dan petunjuk bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal, supaya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Peserta kegiatan terdiri dari pelaku usaha yang bergerak di bidang perhotelan, restoran & cafe yang berinvestasi di Kota Tomohon baik PMDN maupun UMKM.

Sosialisasi dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh melaporkan LKPM di semester II tahun 2022 sekaligus penyamatan tanda peserta kepada perwakilan peserta. (hep)

hutri < IMG-20240617-WA0052

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here