METROklik – Bank Indonesia (BI) melakukan kegiatan edukasi perlindungan konsumen, bersama OJK Sulutgomalut dan BRI Wilayah Manado di Manado Town Square, Selasa (11/07/2023).
“Bank Indonesia dalam pelindungan konsumen dilakukan melalui tiga strategi utama, yaitu penguatan framework dan pengaturan pelindungan konsumen, sinergi penangan pengaduan, dan mewujudkan penyelenggara yang bertanggungjawab dan awareness masyarakat,” ujar Kepala Kantor BI Sulut Andry Prasmuka.
Dia menjelaskan, strategi pertama, penguatan framework dan pengaturan pelindungan konsumen, diwujudkan dengan melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang baru saja diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023.
Strategi kedua, Bank Indonesia melakukan sinergi
dan kolaborasi bersama Otoritas Jasa Keuangan, Pemerintah dan Penyelenggara Jasa Keuangan dalam penanganan pengaduan konsumen.
Strategi ketiga, salah satunpelaksanaannya dengan melakukan edukasi pelindungan konsumen (PeKATALK 2023) dengan bersinergi bersama OJK Sulutgomalut dan BRI wilayah Manado.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dengan cakupan peserta se-Sulawesi termasuk perbankan, akademisi, mahasiswa, peserta didik, UMKM, dan masyarakat umum,” jelas Andry.
Dalam kesempatan PeKATALK 2023, Deputi Direktur Departemen Pengembangan UMKM dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Artarini Savitri, menyampaikan UU P2SK 2023 mewajibkan kita untuk paham akan hak dan kewajiban dalam bertransaksi disektor keuangan.
“Sejalan dengan itu, PBI No. 3 tentang Pelindungan Konsumen tanggal 27 Juni 2023 juga mengamanatkan pentingnya memahami tips aman bertransaksi pembayaran digital di tengah modus penipuan berbasis social enginering yang semakin marak terjadi, yakni dengan menjaga kerahasiaan data pribadi, waspada saat bertransaksi digital, dan jangan ragu untuk mengadu. Hal ini sesuai dengan tagline Pelindungan Konsumen Bank Indonesia ”PeKA” yakni Peduli, Kenali, Adukan,” paparnya.
Deputi Direktur Pengawasan LJK – OJK Sulutgomalut Yan Iswara, menyampaikan pentingnya 2L sebelum berinvestasi. Yakni Legal perusahaannya dan Logis keuntungannya, serta menghimbau masyarakat untuk menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang merupakan sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian Sengketa.
Sementara Regional Operation Head BRI Manado David Djoko Priyono, menegaskan bahwa menjaga data pribadi nasabah adalah tanggung jawab bersama dan dimulai dari diri sendiri, sehingga nasabah perlu memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan data pribadinya. (hep)