Wujud Sinergitas, Ranperda APBD Tomohon 2024 Disetujui DPRD

0
117

METROklik – Ranperda APBD Kota Tomohon disetujui DPRD setempat, bersamaan dengan Rarperda pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rapat paripurna DPRD Tomohon, Rabu (29/11/2023).

Rapat paripurna ini dihadiri Walikota Caroll Senduk SH, dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.

“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Ranperda APBD ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Walikota Senduk.

Lanjut dia, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.

“Hasil evaluasi gubernur selanjutnya disempurnakan oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kota Tomohon,” jelasnya.

Sementara terkait Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah, ditambahkan Walikota, secara garis besar yaitu, Restrukturisasi jenis pajak daerah melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu PBJT (pajak barang dan jasa tertentu). Kelima jenis pajak yaitu, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak penerangan jalan. (hep)

IMG-20241112-WA0050-1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here