Wenny Lumentut Sah Pemilik Tanah di Telete Dua

0
193

METROklik – Akhirnya penggugat Wenny Lumentut (WL) menang atas kasus sengketa tanah di wilayah Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok Kepolisian Talete II, Kecamatan Tomohon Tengah, dengan nomor perkara 380/Pdt.G/2022.

Sidang Putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano Kamis (9/11/2023) sore. Ketua Majelis Hakim, Nurdewi Sundari, dalam amar putusannya memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik penggugat yakni Wenny Lumentut.

Diketahui, proses pembacaan putusan sendiri berjalan sekitar dua jam. Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang, menegaskan dengan putusan tersebut membuktikan kliennya Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik dan objek sengketa dalam gugatan adalah sah milik Wenny Lumentut.

“Putusan ini juga membuktikan tuduhan negatif, pembunuhan karakter kepada Wenny Lumentut selama ini tidaklah benar,” tegas Heivy.

Sebelumnya, Nomor Perkara 380/Pdt.G/2022 diajukan oleh Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukumnya Heivy Mandang SH, Jantje Daniel Suoth SH MH Maulud Buchari SH, terhadap Tergugat I Jolla Jouverzine Benu, Willem Potu Tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu Tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut Tergugat I, Petricks Patiasina turut Tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut Tergugat III, Lurah Talete Satu
sebagai turut Tergugat IV, dan Lurah Talete Dua sebagai turut Tergugat V. (hep)

IMG-20240405-202949 Pink-Simple-3-D-Ornament-Valentine-s-Day-Party-Invitation-20240410-095255-0000 Pink-Simple-3-D-Ornament-Valentine-s-Day-Party-Invitation-20240331-112737-0000

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here