KPU Tomohon Gelar Rakor, Parpol tak Sampaikan LADK Dikenai Sanksi

0
189

METROklik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat KPU Kota Tomohon, Jumat (05/01/2024)

Pembukaan kegiatan sekaligus sambutan disampaikan oleh Ketua KPU Kota Tomohon Albertien Pijoh, dilanjutkan dengan penyampaian-penyampaian oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Youne Simangunsong, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Arinny Poli, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Rojer R. Datu, dan Materi oleh Teknis Penyelenggara KPU Kota Tomohon Deisy T Soputan. 

Kegiatan Rapat Koordinasi ini selain dalam Persiapan Laporan Awal Dana Kampanye bagi Partai Politik, dirangkaikan dengan mengetahui penggunaan Sikadeka dan dihadiri oleh Pengurus dan Operator Sikadeka Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Deisy T. Soputan menjelaskan, LADK Partai Politik Peserta Pemilu memuat informasi RKDK, saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan. Selain itu, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. Juga catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK.

“Ada juga nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu, serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Soputan.

Dia juga menegaskan kepada Pengurus Partai Politik peserta Pemilu, yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU sesuai tingkatan akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan. (hep)

IMG-20241112-WA0050-1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here