METROklik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang melanggar aturan pemasangan, Jumat (05/01/2024).
“Sesuai aturan, yang melakukan eksekusi adalah teman-teman SatPol PP,” ujar Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, didampingi Pimpinan Bawaslu lainnya, Handy Tumiwuda dan Yossy Korah.
“Tim Satpol PP didampingi Bawaslu Tomohon dan aparat pengamanan dari Polisi dan TNI dibagi dua tim. Ada tim yang bergerak dari arah Utara yakni Tinoor, tim lain dari arah Selatan yakni Lahendong,” ungkap anggota Bawaslu Handy Tumiwuda.
Sementara menurut Korah, sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu Tomohon sudah lebih dulu melakukan berbagai langkah pencegahan, dimulai dari imbauan agar peserta Pemilu menurunkan secara mandiri, yang ditindaklanjuti dengan saran perbaikan.
“Kami juga masih melakukan Rakor dengan peserta Pemilu, SatPol PP, TNI/Polri. Dan dari Rakor tersebut sudah dijelaskan regulasi dan batasan APK yang akang ditertibkan. Semua peserta Pemilu menyambut baik dan semuanya setuju,” jelas Korah.
Penertiban APK sendiri akan dilanjutkan pekan depan, karena pelaksanaan hari ini belum bisa menjangkau sejumlah wilayah yang jadi target penertiban.
“Fokus utama kita adalah APK yang dipasang di fasilitas umum dalam hal ini tiang listrik, pohon di samping jalan, serta yang ada di radius tertentu yang berdekatan dengan bangunan fasilitas pemerintah,” sambung Kowaas. (hep)