Sebelum Masa Tenang, Bawaslu Tomohon Minta Peserta Pemilu Turunkan APK

0
138

METROklik – Peserta Pemilu 2024 yang terdiri dari Partai Politik (Parpol), calon anggota DPD, calon Presiden/Wakil Presiden diimbau untuk menurunkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang.

Menurut Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, tidak ada pilihan buat semua peserta Pemilu 2024 selain membersihkan semua APK yang terpasang. “Kalau tidak, akan kami bersihkan,” tegasnya.

Pimpinan Bawaslu Handy Tumiwuda menambahkan, APK adalah bagian dari proses kampanye. Sementara terhitung mulai 11 Februari, tahapan sudah masuk masa tenang. “Jadi waktu untuk semua metode kampanye tidak diperkenankan lagi,” ujarnya.

Tidak hanya jajaran Bawaslu & SatPol PP, masyarakat umum juga menurut Tumiwuda tidak lagi dilarang untuk ikut mencopot/menurunkan/membersihkan APK pada saat masa tenang. “Silahkan saja,” jelasnya.

Di sisi lain, pimpinan Bawaslu Yossy Korah menyentil pasal 278 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih pada masa tenang.

“Jika pasal 278 ayat 2 ini ini dilanggar, pada pasal 523 Undang-Undang 7 Tahun 2017 ditegaskan soal pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah,” simpul Korah. (hep)

IMG-20241206-WA0012

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here