Rapat Dipimpin Sekot Roring, Ini Rumusan Akhir RPJPD Kota Tomohon 2025-2045

0
105

METROklik – Sekretaris Daerah Kota (Sekot) Tomohon Edwin Roring, memimpin Rapat Perumusan Akhir RPJPD Kota Tomohon 2025-2045, bertempat di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Tomohon, Senin (29/04/2024).

Pada kesempatan itu, Roring membeberkan kerangka pikir RPJPD tahun 2025-2045 yaitu melalui visi Indonesia emas, 5 sasaran visi indonesia tahun 2025-2045, 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan, harus sinkron dengan strategi pembangunan di daerah khususnya di Kota Tomohon.

Visi Pembangunan Kota Tomohon yang dituangkan dalam dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tomohon tahun 2025-2045 adalah  “Tomohon Kota Wisata Dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan”, yang nantinya akan di implementasikan lewat beberapa misi di antaranya:

  1. Mewujudkan transformasi sosial menuju masyarakat yang sehat, cerdas, kreatif,berdaya saing dan perlindungan sosial yang adaptif

2. Mewujudkan transformasi ekonomi melalui ekonomi hijau yang inklusif, teknologi dan inovasi serta peningkatan produktifitas daerah sebagai kota wisata

  1. Mewujudkan transformasi tata kelola yang berintegritas dan adaptif
  2. Memantapkan supremasi hukum, stabilitas daerah dan kepemimpinan modern
  3. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekologi
  4. Mewujudkan pembangunan wlayah yang merata dan berkeadilan

7. Mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan

  1. Mewujudkan kesinambungan pembangunan menuju kota wisata

“Dengan segera berakhirnya periode pembangunan jangka panjang daerah kota Tomohon tahun 2005-2025, maka sesuai dengan amanat pasal 10 ayat 2 UU N0: 25 tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pemerintah daerah menyusun perencanaan pembangunan jangka panjang untuk 20 tahun berikutnya,” kata Roring.

Lanjut dia, berdasarkan Permendagri N0 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD RPJMD, RKPD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf D, Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk membahas rancangan RPJPD dalam rangka penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.

“Saat ini Pemkot sedang dan sementara menyusun 3 dokumen perencanaan yang sangat penting yang disusun secara simultan dan harus selesai pada tahun 2024 ini, yaitu dokumen RPJPD Kota Tomohon  tahun 2025-2045, dokumen RPJMD teknokratik dan dokumen RKPD tahun 2025,” ungkapnya.

Ditambahkan Roring, RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RTRW.

“Untuk arah kebijakan RPJPD Kota Tomohon tahun 2025-2045, nantinya akan melalui 4 tahapan yang kemudian diturunkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), dengan rinciannya yaitu tahap pertama (RPJMD tahun 2025-2029) akan difokuskan untuk penguatan landasan transformasi, kemudian tahap kedua (RPJMD tahun 2030-2034) adalah tahap akselerasi transformasi. Berikutnya tahap ketiga (RPJMD tahun 2035-2039) akan dilakukan pemantapan transformasi / ekspansi holistik. Dan saat ini  tahap keempat (RPJMD tahun 2040-2045) sebagai tahap akhir untuk mewujudkan visi Tomohon kota wisata dunia yang maju, sejahtera dan berkelanjutan. Setelah itu, kata Sekot, akan dibahas di DPRD Kota Tomohon. (hep)

IMG-20241112-WA0050-1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here