METROklik – Walikota Tomohon Caroll Senduk SH, mengaku sangat menghargai mekanisme yang berlaku sehubungan dengan keputusan yang diambil oleh DPRD Tomohon. Namun pihaknya akan menempuh sesuai dengan peraturan yang ada.
Walikota mengatakan, mengacu pada ketentuan perundang-undangan Pasal 323 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 197 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 Bab VIII Huruf A angka 1 dan Huruf F mengamanatkan, apabila dalam waktu satu bulan sejak diterimanya Ranperda tentang pertanggung jawaban APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Ranperda tersebut, maka Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD.
“Pada ketentuan perundang-undangan tersebut, maka pada hari ini 31 Juli 2024 yang merupakan batas akhir persetujuan bersama, maka tahapan selanjutnya yang kami tempuh adalah menyusun dan menetapkan Perkada (Perwako.red) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun 2023,” jelas Walikota.
Diketahui dalam rapat paripurna DPRD Tomohon terkait pembentukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Fraksi Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani menolak untuk dijadikan Perda. (hep)