METROklik – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-11 kali atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
Walikota Caroll Senduk bersama Ketua DPRD Djemmy Sundah menerima hasil penilaian ini dari Kepala Perwakilan BPK RI Sulut Arief Fadillah.
Itu menandakan pengelolaan APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2023 tak bermasalah, karena telah melalui proses audit oleh BPK RI.
Namun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 justru mendapat penolakan dari DPRD Tomohon, yang di dalamnya ditolak oleh Fraksi Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani, padahal Ketua DPRD Djemmy Sundah bersama Walikota menerima langsung hasil penilaian WTP dari BPK RI.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tomohon Tahun 2023 sudah diaudit oleh BPK dengan opini WTP. Tidak masuk akal kalau Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ada penolakan dari DPRD,” ujar politisi Ferdinand Mono Turang SSos, Kamis (01/08/2024)
Mono mengatakan, review dan audit BPK terhadap kinerja anggaran Pemerintah Kota Tomohon untuk tahun 2023 sudah melalui rangkaian penilaian dan telaah yang sangat ketat hingga sampai pada opini. Melalui opini WTP itu berarti sudah clean dan clear.
“Jadi sekali lagi sangat tidak masuk akal kalau Pertanggungjawaban tahun anggaran 2023 ditolak,” sindir politisi PDIP ini. (hep)